KONSEP KOPERASI
Indonesia koperasi adalah uasaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga
yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi
ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara
berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang
dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan komsep social:
Koperasi social : tujuan
koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada
umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan
Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.